Bupati Lumajang Tutup Sementara Wisata Grojogan Sewu, Tumpak Sewu Tetap Dibuka dengan Pendampingan.
Lumajang, 9 Maret 2025 – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, resmi mengeluarkan Surat Nomor 500.13/50/427.12/2025 yang berisi kebijakan penutupan sementara wisata Grojogan Sewu serta pendampingan pemerintah daerah terhadap pengelolaan wisata Tumpak Sewu. Keputusan ini diambil untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kondusivitas dalam pengelolaan tempat wisata di Kabupaten Lumajang.
Dalam surat tersebut, Bupati Lumajang menginstruksikan dua hal utama:
1. Menutup sementara wisata Grojogan Sewu untuk keperluan penertiban dan pembenahan tata kelola.
2. Mengizinkan wisata Tumpak Sewu tetap beroperasi, namun dengan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Lumajang guna memastikan pengelolaan yang lebih baik.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 9 Maret 2025 dan didasarkan pada regulasi terkait pariwisata dan ketertiban daerah. Bupati berharap kebijakan ini mendukung pengelolaan wisata yang lebih aman, nyaman, dan profesional di Lumajang.
(fnm)